Gadis 14 Tahun Disetubuhi Dua Kali

Submitbookmarker - Pemuda berinisial NT (18) akhirnya berurusan dengan polisi, kemarin. Ia dituduh menyetubuhi kekasihnya SJ (14).
Penangkapan NT ini berawal dari laporan paman korban yang berinisial NR ke Polres Karimun Jumat kemarin. Kepada polisi, NR mengaku mempergoki ponakan bersama NT masuk ke Hotel Nirwana. Dia lalu menggerebek NR ponakanya bersama pelaku NT di kamar 202 tersebut. NR lalu menanyakan apa yang mereka lakukan.

‘’Kami melakukan hubungan suami-istri,’’ itulah kutipan singkat pelaku NT saat ditanyai paman Korban. NT langsung dibawa ke Polres Karimun tanpa bisa menolak. Usai membuat laporan NT langsung dimintai keterangan di Unit III Sat Reskrim Polres Karimun.

Kepada Posmetro, NT mengakui perbuatannya. Namun ia menolak telah melakukan pemaksaan terhadap SJ. Bahkan ia mengaku antara dirinya dan SJ sudah saling suka dan saling berpacaran. ‘’Saya pacaran dengan dia,’’ ucap pria yang mengaku sekolah di salah satu pesantren di Jakarta Selatan ini di ruang Unit III Sat Reskrim Polres Karimun.

Pemuda berkulit sawo mantang itu pun lalu bercerita soal perzinahan itu. ‘’Awalnya saya baru pulang dari Jakarta dan saat di desa Penarah saya bertemu dengan SJ. Kami kenalan waktu itu. Saat itulah kami saling tukar nomor hape, dan akhirnya kami pacaran. Saat itu masih dalam suasana lebaran,’’ buka NT.

Dari hubungan pacaran melalui hp, hubungan mereka berlanjut. Hingga pada bulan Syawal yang sudah tak diingat lagi tanggalnya oleh NT. Mereka pun kembali bertemu untuk berpacaran. Awalnya sekedar obrolan singkat, langkah mereka pun menuju sebuah gubuk ruang tunggu pelabuhan Desa Penarah. Di sanalah aksi terlarang tersebut pun dilakukan NT terhadap SJ ‘’Itu pertama kali kami melakukan, di kursi ruang tunggu pelabuhan, saat itu waktunya sekitar habis Maghrib,’’ jelasnya lagi.

‘’Tanpa bujuk rayu, tanpa janji manis,’’ NT menambahkan saat ditanyai apa yang dijanjikan dirinya kepada SJ sehingga gadis yang berusia 14 tahun dan polos tersebut tidak menolak ajakannya. ‘’Sumpah tak ada saya maksa bang, tak ada saya janji-janji, kami mau sama mau, saya awalnya coba-coba, dan dia mau aja, makanya kami akhirnya melakukan itu,’’ ceritanya lagi.

Saat itu perbuatan terlarang yang dilakukan NT terhadap SJ memang belum ketahuan. Bahkan usai melakukan perbuatan itu, NT justru akan kembali ke Jakarta. Namun saat menuju Bandar Hangnadim di Batam, NT justru tak ingin berangkat ke Jakarta untuk kembali bersekolah.
Bahkan NT memilih ke Tanjungbalai, setibanya di Tanjungbalai, Kamis (30/9) kemarin, NT langsung menginap di Hotel Nirwana, Jalan Puakang. Entah kenapa pikiranya teringat pada sang pacarnya, SJ. Tanpa pikir panjang, NT mengirim pesan singkat ke SJ yang isinya mengabari bahwa dirinya ada di Hotel Nirwana.

Tak berapa lama kemudian, HP NT pun berbunyi, satu pesan masuk dari SJ terlihat di layar ponselnya. ‘’Saat saya SMS saya di hotel Nirwana, tak ada saya minta dia ke hotel, tapi dia datang sendiri pada pukul 16.00 WIB,’’ ujar NT lagi.

Saat itulah sekali lagi perbuatan tak laik tersebut terjadi antara NT dan SJ di kamar hotel itu. ‘’Biasalah bang, tapi sekali lagi tak ada saya maksa, dia juga mau, memang saat itu dia masuk ke hotel dari sore hingga Jumat (1/10) pagi, dia bersama saya di kamar hotel itu,’’ tandasnya lagi.
Saat ditanyai apa yang akan dilakukan saat ia harus menjalani proses hukum. NT pun dengan tegas menyatakan dirinya tak bersalah.

Bahkan sekali lagi ia menegaskan bahwa hubungan mereka dilakukan atas suka sama suka.
Sementara saat ditanyai apakah ia tahu, SJ masih berstatus gadis di bawah umur yang dilindungi UU perlindungan anak. NT justru menjawab sama sekali tidak tahu. ‘’Abang lihat saja, badan dia besar, tak mungkin umurnya 14 tahun saya pikir sudah 18 atau 19 tahun, sumpah saya tak tahu kalau dia masih di bawah umur,’’ tegasnya lagi.

Sementara Kasat Reskrim AKP Boy Herlambang SIK yang dikonfirmasi Posmetro mengatakan, sampai saat ini kasusnya masih dalam penanganan pihaknya. ‘’Kasusnya masih dalam proses penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya, untuk tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ tegas Boy sing kat.(ria) Pos Metro

Related

Berita lokal 6974254764209938373

Recent

100% Berita Prediksi Skor Bola Terakurat dan Terupdate, Jadwal Bola, Live Score, Hasil Pertandingan. Submitbookmarker.com menyuguhkan Berita bola khususnya prediksi Skor bola yang selalu update, terakurat, yang senantiasa membantu anda untuk memprediksikan pertandingan yang berlangsung.

Comments



Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net

Side Ads

Standings provided by whatsthescore.com

Prediksi Skor Bola
Prediksi Skor Terpercaya
Prediksi Bola Online
Prediksi Skor Akurat
item