Kena Pajak Punya penghasilan Rp 300.000

Kena Pajak Punya penghasilan Rp 300.000 - Setiap pengusaha Cimahi, Jabar, yang berpenghasilan lebih dari Rp 300 ribu tiap harinya akan ditarik pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi pada 2011 mendatang.

"Awalnya, DPRD Kota Cimahi sempat mewacanakan untuk menarik pajak dari para pengusaha yang berpenghasilan Rp 60 juta setiap tahunnya menjadi Rp 108 juta saja," kata anggota Pansus XII Robin Sihombing kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/12/2010).

Menurutnya, menaiknya batasan pungutan pajak di Cimahi dilakukan untuk melindungi pengusaha kecil.

"Kalau kita masih berpegang teguh dengan omzet pajak Rp 60 juta per tahun, maka kasihan pengusaha kecil mereka akan semakin tertindas dengan pemungutan pajak tersebut. Pajak yang diterima oleh pengusaha itu pada akhirnya dibebankan kepada para konsumen sebesar 10 persen," kata Robin.

Upaya penarikan pajak dari para pengusaha itu telah melalui hasil kajian para anggota dewan dan telah diaplikasikan di daerah Sidoarjo.

Jika penarikan pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga penambahan pajak bisa dipertanggungjawabkan.

"Cimahi cukup potensial dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak ini. Apalagi sekarang ini ada pelimpahan pajak dari pusat ke daerah. Kita harapkan Perda Pajak dan Retribusi ini bisa dijalankan pada tahun 2011 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Suryadi, mengatakan sejak tahun 2002 pihaknya terus melakukan inovasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dispenda Kota Cimahi menyatakan pihaknya siap menggenjot pedapatan asli daerah kota Cimahi 2010 dengan mengajukan Perda Retribusi Pajak dan Retribusi.

Sumber pendapatan berasal dari pajak asalnya hanya enam jenis. Saat ini sudah mencapai delapan jenis pajak dan 2013 diperkirakan akan menjadi 11 sumber pajak.

"Oleh karenanya saat ini kita tengah mempersiapkan bahan untuk diajukan ke dewan lewat Perda 11 pajak. Isi dari Perda tersebut akan mengatur sumber pajak yang belum sempat diberdayakan seperti pajak restoran, tata boga dan catering," kata Suryadi.

Selain itu, pihaknya pun tengah melakukan uji potensi terhadap sejumlah calon objek pajak. Disamping itu, pihaknya pun akan memaksimalkan pemungutan pajak dengan menggunakan pajak online.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, menyatakan agar Pemkot Cimahi bisa meningkatkan PAD 2011 guna menghindari defisit APBD 2011, ia menjelaskan hal itu pasti akan terpenuhi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.28/2009 yang berisi setiap daerah berhak mengelola tambahan pajaknya sendiri. APBD Kota Cimahi tahun 2011 akan mengalami defisit hingga Rp 104 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta eksekutif agar meningkatkan target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD 2011 menjadi Rp 20 miliar.

Menurut Achmad, jumlah belanja Kota Cimahi 2011 mengalami kenaikan Rp70 miliar dari Rp 614 miliar tahun ini menjadi Rp 684 miliar pada tahun depan.

Komponen terbesar yang mengalami kenaikan adalah belanja tidak langsung, yaitu belanja pegawai.

"Soalnya, kan ada kenaikan gaji golongan secara berkala serta peningkatan jumlah PNS. Tetapi, itu kan dananya dari pusat," pungkas.

Related

Berita lokal 8181735432931334502

Recent

100% Berita Prediksi Skor Bola Terakurat dan Terupdate, Jadwal Bola, Live Score, Hasil Pertandingan. Submitbookmarker.com menyuguhkan Berita bola khususnya prediksi Skor bola yang selalu update, terakurat, yang senantiasa membantu anda untuk memprediksikan pertandingan yang berlangsung.

Comments



Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net

Side Ads

Standings provided by whatsthescore.com

Prediksi Skor Bola
Prediksi Skor Terpercaya
Prediksi Bola Online
Prediksi Skor Akurat
item