Pemeran "Ibu Obama" Tersandung Kasus Narkoba

Pemeran "Ibu Obama" Tersandung Kasus Narkoba - Cara Lachelle, pemeran Ann Dunham dalam film Obama Anak Menteng, tersandung masalah narkoba. Lachelle, yang merupakan warga negara Afrika Selatan, diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait sindikat narkoba.

"Penangkapan Lachelle merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, yaitu Erik, Doddi, Mendi, dan Jovis, yang lebih dulu ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris BesarAnjan Pramuka Putra di Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Anjan mengatakan, penangkapan terhadap Lachelle dilakukan di apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari tangan Lachelle ditemukan satu paket sabu seberat 1,19 gram, yang disimpan di dalam tabung minuman bersuplemen, dan peralatan penghisap dari milik tersangka Doddi.

Anjan menambahkan, selain memiliki apartemen di Rasuna Said, Lachelle juga memiliki rumah dan vila di Bali. "Tersangka mengaku hanya sebatas pemakai bukan pengedar narkoba," terangnya.

Sementara dihubungi terpisah, Damien Dematra, sutradara film Obama Anak Menteng, belum mengetahui penangkapan Lachelle dalam kasus kepemilikan Narkoba. "Saya belum mengecek, tapi memang benar dia (Lachelle) tinggal di Apartemen Rasuna Said dan memiliki rumah dan vila di Bali," katanya singkat.

Seperti diberitakan Kompas.com, Lachelle merupakan warga negara Afrika Selatan yang tertangkap terkait kepemilikan narkoba dari pengembangan empat tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Polisi awalnya menangkap Erik dan Mendi, dan menggeledah rumah yang mereka tempati di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/12/2010).

Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther. Erik mengaku mendapatkan senjata api dari Doddi dan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara.

Doddi kemudian ditangkap petugas disertai barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka DP berupa senjata api jenis FN.

Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti secara keseluruhan berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil Happy Five, satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp 20 miliar.

Related

Selebritis 3321950720761335478

Recent

100% Berita Prediksi Skor Bola Terakurat dan Terupdate, Jadwal Bola, Live Score, Hasil Pertandingan. Submitbookmarker.com menyuguhkan Berita bola khususnya prediksi Skor bola yang selalu update, terakurat, yang senantiasa membantu anda untuk memprediksikan pertandingan yang berlangsung.

Comments



Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net

Side Ads

Standings provided by whatsthescore.com

Prediksi Skor Bola
Prediksi Skor Terpercaya
Prediksi Bola Online
Prediksi Skor Akurat
item